MATARAM.koranradarlebong.com - Polresta Mataram menetapkan ustadz AF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis (24/4).
Penetapan AF sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada tahap penyidikan yang berlangsung Rabu (23/4) malam.
Penyidik menindaklanjuti penetapan AF sebagai tersangka dengan menahan yang bersangkutan di ruang tahanan Markas Polresta Mataram.
BACA JUGA:Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
Regi mengatakan tersangka dalam kasus ini bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.
Sikap tersebut membuat penanganan kasus ini bisa cepat terungkap sejak pelaporan korban pertama pada Rabu (16/4).
Dalam kasus ini, terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual perihal persetubuhan dan pencabulan.
"Persetubuhan korbannya lima orang. Pencabulan sebenarnya ada empat orang, bertambah jadi lima orang karena satu orang menjadi korban keduanya, yaitu pencabulan dan persetubuhan," kata Regi.
Dia mengatakan jumlah korban dalam kasus ini masih terus bertambah. Hal itu terlihat dari adanya tiga korban syahwat AF yang datang memberikan keterangan kepada penyidik.
"Jadi, ada tiga korban lagi datang. Awalnya sepuluh orang kan karena ada tiga lagi, totalnya menjadi 13 korban," katanya.
Para korban kali pertama melaporkan AF atas dugaan pelecehan seksual ini karena mendapat pencerahan dari sebuah film.
Tontonan tersebut menjadi inspirasi para korban untuk membuat laporan dan diperkuat dengan pernyataan Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB Joko Jumadi yang turut memberikan pendampingan hukum di Polresta Mataram.
Dalam catatan KSKS NTB, ada sekitar puluhan santriwati yang menjadi korban AF.