Walah! ASN Kota Bogor Terlibat Kasus Aborsi

Sabtu 13 Jan 2024 - 21:43 WIB

KOTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara soal kasus aborsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial WF.

WF yang merupakan pegawai di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) itu saat ini sudah diberhentikan sementara oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Bima Arya menuturkan status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Tetapi kami bertanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya," kata Bima Arya kepada wartawan.

"Kami akan melakukan pendampingan, karena kami ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-haknya, dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi," sambung Bima.

Diakui Bima Arya, bahwa dirinya sudah mengetahui dan bahkan mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan. Di mana, ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.

"Dan saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami," ucap Bima Arya.

Di sisi lain, Bima Arya mengaku prihatin atas permasalahan yang saat ini menimpa anak buahnya itu terkait dengan urusan rumah tangganya.

Kendati demikian, dikarenakan status WF merupakan bagian dari ASN di lingkungan Pemkot Bogor, maka selaku Wali Kota Bogor ia wajib melakukan pendampingan.

"Dan apabila ada faktor-faktor hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, ya tentu itu juga menjadi target dari kami apabila nanti tidak bersalah, tentukan kepolisian punya data-data sendiri," tandas Bima Arya.
Sekadar diketahui, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang ASN di lingkup Pemkot Bogor berinisial WF.

Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.

WF sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.

"Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," kata Hery Karnadi.

Saat ditanya mengapa tidak diberhentikan secara permanen. Hery Karnadi menyatakan bahwa langkah itu diambil sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kasus ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara," ucapnya.

Walau diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, tetapi tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). (jp)

Kategori :