koranradarlebong.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Suan, memberikan peringatan keras kepada 66 Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang baru saja dilantik oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, pada Jumat (11/4).
Ia menegaskan agar para Pjs Kades tidak bertindak sewenang-wenang, terutama dalam hal mengganti perangkat desa.
Suan menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Pjs Kades harus berlandaskan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat desa.
“Pjs Kades harus bekerja secara profesional. Ingat, jabatan mereka hanya bersifat sementara sampai dilaksanakannya Pilkades definitif. Jika ingin melakukan pergantian perangkat desa, harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujar Suan.
BACA JUGA:66 Pjs Kades Resmi Dilantik, Bupati Azhari Tekankan Amanah dan Pelayanan Maksimal
Lebih lanjut, Suan meminta agar setiap Pjs Kepala Desa di Kabupaten Lebong dapat menghargai perangkat desa yang masih aktif dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis apabila ingin melakukan pergantian.
“Sebaiknya diberi pemberitahuan resmi. Jika perlu, disurati secara tertulis agar prosesnya transparan. Bahkan lebih baik lagi jika diumumkan secara terbuka di desa terkait proses seleksi perangkat baru,” jelasnya.
Dalam momentum politik pasca Pilkada 2024, Suan juga mengingatkan agar para Pjs Kades tidak membawa ego pribadi dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Ia meminta agar seluruh penjabat kepala desa menjaga amanah dan tetap fokus pada pelayanan masyarakat.
“Jalankan pemerintahan desa sesuai aturan. Tugas utama Pjs Kades adalah menjaga stabilitas, melayani masyarakat, dan membantu percepatan pembangunan di desa masing-masing,” tegasnya.
Suan pun mengajak seluruh Pjs Kades untuk turut serta dalam membangun Kabupaten Lebong secara bersama-sama.
“Mari kita tinggalkan kepentingan pribadi, dan fokus membangun Kabupaten Lebong ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.