2 Mantan Pejabat Belum Lapor LHKPN

Sabtu 12 Apr 2025 - 23:51 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Tenggat awal yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025 diundur hingga 11 April 2025, guna memberikan waktu tambahan bagi para pejabat untuk menyelesaikan pelaporan kekayaannya.

Hingga saat ini, mayoritas pejabat di lingkungan Pemkab Lebong dinyatakan telah patuh dalam menyampaikan LHKPN tepat waktu. Hanya dua pejabat yang tercatat masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Mengingat batas waktu yang semakin singkat, pihaknya kembali mengimbau seluruh pejabat, terutama dua yang belum melapor, agar segera menyelesaikan laporan kekayaannya.

Hal ini tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas publik.

"Kami akan terus memantau dan memberikan pendampingan jika dibutuhkan. Tapi pada akhirnya, kepatuhan terhadap pelaporan ini merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing pejabat," tutup Suryadi.

Kategori :