koranradarlebong.com- Inspektorat Kabupaten Lebong menegaskan akan segera memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Lebong yang meminta penegakan disiplin ASN tetap ditegakkan usai cuti bersama.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan secara persuasif dengan tujuan pembinaan. Namun itu akan di lakukan setelah Inspektorat Lebong menerima rekapan daftar ASN yang tidak hadir dari BKPSDM Kabupaten Lebong.
"Setelah daftar kehadiran ASN di setiap OPD diterima dari BKPSDM, maka kami akan segera memanggil satu per satu ASN yang tidak hadir untuk mengetahui alasan mereka," ujar Nurmanhuri.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Banyak ASN Lebong Mangkir Tanpa Alasan Jelas
Nurmanhuri menegaskan, libur yang cukup panjang seharusnya dimanfaatkan untuk bersiap kembali bekerja. Ketidakhadiran tanpa alasan dapat merusak citra kedisiplinan ASN.
"Jika libur sudah panjang, lalu kenapa masih tidak hadir? Itu yang akan kami dalami," tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN sudah menerima haknya berupa gaji secara rutin, sehingga kewajiban mereka untuk menjalankan tugas harus ditunaikan sesuai aturan.
"Hak sudah kita terima, maka kewajiban pun jangan dilupakan. Disiplin adalah bagian dari integritas sebagai ASN," tutup Nurmanhuri.