BUOL.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini kabar gembira bagi para honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang sudah lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Pemkab Buol sudah menyiapkan anggaran untuk gaji PPPK 2024. Targetnya, para PPPK 2024 akan menerima gaji perdana pada Mei 2025.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menjelaskan, pembayaran gaji PPPK tahap 1 dan 2 di daerahnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemerintah daerah melalui APBD tidak mampu membayarkan gaji PPPK, sehingga pembayarannya menggunakan APBN," kata Risharyudi Triwibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Leok II, Sabtu (5/4).
Dia menuturkan pembayaran gaji PPPK Kabupaten Buol ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp21 miliar.
"Tidak perlu khawatir, karena anggarannya telah disiapkan melalui APBN dengan alokasi dananya sebesar Rp21 miliar hanya untuk Kabupaten Buol, " sebutnya.
Diungkapkan bahwa pembayaran gaji PPPK sedang proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Insya Allah untuk tahap pertama gaji PPPK di Kabupaten Buol cair bulan Mei mendatang.”
Dia mengakui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membayarkan gaji PPPK menggunakan APBD.
"Pemerintah daerah bisa gunakan APBD untuk bayar gaji PPPK, tetapi itu hanya berlaku bagi kabupaten yang memiliki anggaran cukup dan memadai," katanya.
Risharyudi mengatakan jika pembayaran gaji PPPK menggunakan APBD, akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di daerah itu.
"Tentunya pembayaran gaji PPPK ini besar, jika dipaksakan, pembangunan di Buol tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol tahun 2025 sebesar Rp1,02 triliun.
Untuk struktur APBD Buol terdiri atas belanja daerah sebesar Rp1,02 triliun, pendapatan daerah Rp966,79 miliar dan pembiayaan daerah Rp54,84 miliar.
Belanja daerah terdiri atas belanja pegawai Rp512,68 miliar, belanja barang dan jasa Rp208,09 miliar, belanja modal Rp144,29 miliar dan belanja lainnya sebesar Rp156,57 miliar.