"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."
Kemudian dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda tentang ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat:
"Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu."
Besaran Zakat Fitrah
Merujuk laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (7/3/2025).
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Ada beberapa pendapat mengenai waktu pembayaran zakat fitrah:
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
- Waktu Wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran).
- Waktu sunnah, yaitu dibayar sesudah sholat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri).
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari.
- Waktu haram, yaitu lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya. (net)