LEBONG - Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap kasus perjudian Toto Gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Lebong.
Tersangka, berinisial MI, warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, diduga sebagai bandar togel telah diamankan oleh polisi.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, bersama Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, dan Kanit Pidum. Ipda. Alan Jaya Kesumah, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan bandar togel tersebut.
"Kami telah menangkap tersangka berinisial MI yang diduga membuka permainan judi togel di Desa Bungin," ujar Kasat.
Baca Juga: Kekurangan 6.219 Lembar Surat Suara Pemilu 2024
Kejadian berawal pada Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, saat anggota Sat Reskrim Polres Lebong menerima informasi tentang kegiatan perjudian togel di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.
"Tim segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan MI sebagai pelaku tindak pidana perjudian," tambahnya.
Kasat menjelaskan bahwa tersangka, MI, saat ini dihadapkan pada pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE, serta pasal 303 ayat 1 KHUP. Hal ini membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25.000.000.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka sebelum melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong," tambah Kasat. (wlk)