LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menyelesaikan proses sortir dan lipat terhadap 5 jenis surat suara Pemilu 2024.
Jenis surat suara tersebut mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan DPRD Kabupaten Lebong.
Namun, dari proses sortir dan lipat drai 5 urat suara tersebut ditemukan kekurangan surat suara mencapai 6.219 surat suara Pemilu 2024.
Kekurangan tersebut terjadi pada surat suara DPD RI.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa kekurangan tersebut disebabkan oleh adanya surat suara yang rusak dan terlambat dikirim. Dari total 83.486 lembar surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 316 lembar ditemukan rusak, dan 173 lembar terlambat dikirim, mengakibatkan kekurangan sebanyak 143 lembar.
Baca Juga: Pencairan NPHD Tak Sesuai Perjanjian, Giliran Bawaslu Lebong Segera Ajukan Adendum
"Surat suara untuk DPD RI Dapil Bengkulu mengalami kekurangan paling signifikan, dengan total 4.587 lembar yang hilang. Dari 83.486 surat suara DPD RI, hanya 78.899 dalam kondisi baik, sedangkan 4.503 surat suara rusak, dan 84 surat suara terlambat dikirim," terang Yoki.
Tak hanya itu, lanjut Yoki, dalam proses sortir dan lipat surat suara juga mengungkap kekurangan pada jenis lainnya. Untuk surat suara DPR RI, kekurangannya mencapai 975 lembar, sementara surat suara DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Lebong juga mengalami kekurangan masing-masing 443 lembar dan 37 lembar.
Dan, tambah Yoki, kekurangan surat suara DPD RI sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi Bengkulu.
"Mudah-mudahan kekurangan surat suara dapat segera teratasi dengan pemenuhan yang akan dilakukan dalam waktu dekat," demikian Yoki. (bye)