LEBONG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong berencana segera menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terkait pencairan hibah sebesar Rp 7 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Lebong tidak melaksanakan teknis pencairan hibah, yang seharusnya dilakukan dua kali berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2023.
Menurut NPHD yang ditandatangani pada tahun 2023, pencairan hibah seharusnya dilakukan dalam dua tahap.
Dimulai dengan 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun 2024. Namun, hingga saat ini, realisasi hibah untuk Bawaslu tidak mencapai 40 persen sesuai kesepakatan dalam NPHD.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi, menyatakan pihaknya akan menyurati Pemkab Lebong untuk meminta klarifikasi terkait kejelasan pencairan hibah Pilkada 2024.
Baca Juga: Kapolsek Lebong Selatan Imbau Pengendara Waspada Pohon Tumbang dan Tanah Longsor
"Pada tahun 2023, hibah Pilkada sebesar Rp 500 juta sudah direalisasikan, tetapi jumlah tersebut jauh dari 40 persen yang seharusnya mencapai sekitar Rp 3 miliar sesuai NPHD," kata Ketua Bawaslu Lebong.
Habibi juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan instansi sejenis di daerah lain terkait isu ini.
Sementara menunggu instruksi resmi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Kabupaten Lebong akan berkoordinasi dengan Pemkab Lebong untuk memastikan kejelasan terkait hibah Pilkada.
Lebih lanjut, Habibi menyebut bahwa KPU Kabupaten Lebong sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemkab Lebong terkait teknis pencairan hibah Pilkada 2024.
"Ada kemungkinan akan dilakukan addendum atau perubahan pada NPHD Pendanaan Pilkada 2024, namun hal ini masih menunggu petunjuk resmi dari Bawaslu Provinsi. Addendum diharapkan dapat memastikan penyaluran 100 persen dari hibah sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2024," tandasnya. (bye)