Warga Suka Damai Siap Sukseskan Musrenbangdes 2024

Kamis 11 Jan 2024 - 00:08 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

LEBONG TENGAH - Gunawan Gustari, Pejabat Sementara (Pjs) Kades Suka Damai, mengajak warga untuk mendukung program dan kegiatan desa yang telah dirancang dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2024. Dalam upaya mewujudkan rencana tersebut, Gunawan berharap agar warga dapat aktif mendukung program yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

"Kami membutuhkan dukungan penuh dari warga agar program-program yang telah direncanakan dan disusun dalam APBDes tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan," ungkap Gunawan Gustari.

Baca Juga: Pembangunan Masjid Nurul Iman Nangai Tayau Butuh Uluran Tangan Dermawan

Gunawan menekankan pentingnya dukungan warga dalam menjalankan program pemerintah, terutama dalam hal pembayaran pajak. Menurutnya, keberhasilan program desa sangat bergantung pada partisipasi aktif warga, termasuk dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Jika warga tidak menyadari pentingnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa kita tidak akan dapat terpenuhi sepenuhnya setiap tahunnya. Oleh karena itu, saya mengajak warga untuk selalu memberikan dukungan seperti ini," sampainya.

Selain dukungan finansial melalui pembayaran pajak, Gunawan juga meminta partisipasi masyarakat dalam mendukung kesuksesan pembangunan fisik yang telah direncanakan oleh desa untuk tahun 2024.

"Selain dukungan finansial, kami berharap warga juga mendukung proses pengerjaan fisik di lapangan pada tahun 2024 nanti, sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana," tandas Gunawan. (arp)

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Jul 2024 - 00:49 WIB

Hanya 20 Balita Rutin Ikut Posyandu

Sabtu 22 Jun 2024 - 23:49 WIB

Perangkat Desa Wajib Merangkul Warga

Selasa 18 Jun 2024 - 01:43 WIB

Camat Ingatkan Peta Desa Sangat Penting

Senin 17 Jun 2024 - 00:44 WIB

BUMDes Banyak yang Tidak Berjalan

Sabtu 25 May 2024 - 00:45 WIB

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan