JAKARTA.koranradarlebong.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan, karena pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
“THR akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3).
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
BACA JUGA:Asyik, ASN PPPK di BU Bakal Diguyur THR Bernilai Rp 45 Miliar
Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan daerah.
Sementara itu, pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan mereka. Khusus bagi ASN daerah, pencairan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Prabowo berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri serta mengurangi beban ekonomi selama periode libur Lebaran dan tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.