Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu

Selasa 11 Mar 2025 - 21:58 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah sudah memutuskan pengangkatan PPPK 2024 diundur menjadi Maret 2026 dari jadwal sebelumnya Juli 2025.

Adapun pengangkatan CPNS 2024 telah ditetapkan diundur menjadi Oktober 2025 dari yang sebelumnya Maret 2025.

Alasan pengunduran pengangkatan agar para CPNS dan Calon PPPK bisa diangkat secara serentak dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan.

Lantaran pengangkatan diundur, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh meminta instansi kementerian/lembaga memberikan pelatihan atau pembekalan kepada CPNS dan/atau calon PPPK sebelum diangkat.

"Dengan demikian, saat masuk nanti pada tanggal 1 Oktober 2025 maupun 1 Maret 2026 sudah bisa langsung bekerja dengan baik berdasarkan standar kualitas CPNS dan CPPPK yang bisa siap kerja," ucap Zudan Arif dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (10/3).

Prof Zudan mengatakan kegiatan pelatihan maupun pembekalan bagi CPNS dan Calon PPPK itu secara fleksibel, baik secara daring maupun luring, sesuai dengan kemampuan masing-masing instansi.

Selain mempersiapkan CPNS dan calon PPPK, Zudan menilai kegiatan pembekalan maupun pelatihan juga akan membangun ikatan CPNS dan calon PPPK dengan instansinya masing-masing.

"Jadi, mereka merasa bahwa sudah mulai mendapatkan perhatian," kata Prof Zudan.

Kendati demikian, dia mengingatkan kepada instansi untuk segera memberikan penjelasan kepada calon aparatur sipil negara (CASN) melalui sosialisasi, baik CPNS maupun calon PPPK mengenai kebijakan pengundurkan waktu pengangkatan, agar mereka bisa mendapatkan kepastian.

Pemberian penjelasan tersebut, kata dia, bisa diiringi dengan arahan bahwa CASN akan bekerja dalam waktu yang panjang untuk pemerintah sehingga harus memahami berbagai upaya yang sedang dilakukan oleh Negara untuk menata kepegawaian CASN.

Meski begitu, Zudan menekankan instansi agar terus memproses tahap seleksi CASN sampai selesai atau hingga tahap pengangkatan, termasuk 207 instansi yang sempat meminta penundaan pengangkatan.

Proses Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN Zudan juga berharap para pengelola kepegawaian untuk mulai mempersiapkan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dari hasil seleksi PPPK tahap pertama, yang jumlahnya cukup besar.

Pasalnya, sambung dia, BKN tidak bisa menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) apabila tidak ada usulan dari instansi lantaran terdapat kemungkinan calon PPPK paruh waktu yang akan diangkat sudah bekerja di tempat lain, tidak mau menjadi PPPK paruh waktu, atau sedang melanjutkan studi.

"Atau misalnya yang bersangkutan ada kendala yang lain sehingga tidak bisa mengikuti pengangkatan paruh waktu," ucap Zudan menambahkan. (jp)

Kategori :