5 Aplikasi Pinjol Legal Cepat Cair dan Sudah Terdaftar di OJK

Kamis 06 Mar 2025 - 10:41 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Miya Diosi

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pinjaman online alias pinjol kini semakin marak di tengah masyarakat Indonesia karena kemudahannya memberi akses ke dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit.

Meski begitu, penting untuk mengetahui legalitas pinjaman online Anda gunakan. 

Pilihlah pinjaman online legal sebagai layanan keuangan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini artinya, aplikasi tersebut mematuhi aturan dan regulasi yang ada, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan menjamin keamanan data pribadi pengguna.

BACA JUGA:Sikat Gigi Siang Hari Saat Puasa, Apa Bisa Membatalkan Puasa?

Sebaliknya, pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Meski menawarkan kemudahan, pinjol ilegal seringnya tidak transparan dalam memberikan informasi tentang suku bunga, biaya tambahan, dan jangka waktu pembayaran.  Selain itu, pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara ilegal untuk menagih utang, seperti mengakses kontak pribadi di ponsel nasabah tanpa izin. Sebab itu, sangat penting untuk selalu memilih pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK untuk menghindari risiko-risiko tersebut. Nah, berikut ini adalah 5 aplikasi pinjol legal yang cepat cair, aman, dan sudah terdaftar di OJK:

 

1. Tunaiku 

Di urutan pertama, ada Tunaiku. Aplikasi ini menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan proses pencairan yang cepat.

 

2. Easy Cash 

Aplikasi satu ini menawarkan proses pengajuan yang mudah dan cepat. Selain itu, Easy Cash memberikan pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif dan transparan.

 

3. Rupiah Cepat 

Selanjutnya, ada Rupiah Cepat. Aplikasi ini dikenal dengan pencairan dana yang sangat cepat serta proses pengajuan yang simpel. 

Kategori :