SINTETE.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Sintete bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalbar pada Sabtu (12/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Teguh Iman Subagyo mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan.
Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar melakukan pemetaan di area perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar hingga ke area Kabupaten Sambas.
Berdasarkan hasil pemetaan, tim melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku dengan inisial R di area perbatasan Aruk hingga Kabupaten Sambas.
"Selanjutnya, tim melakukan penindakan terhadap pelaku berinisial R di area Jalan Raya Galing, Kecamatan Sambas,” ungkap Teguh dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati 10 bungkus paket yang diduga narkotika berjenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 10 kilogram dalam kemasan beras dengan merek Melati Thailand yang berwarna kuning emas.
Atas penindakan tersebut, tim mengamankan 10 kilogram sabu-sabu dan satu unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Tim juga mengamankan pelaku lainnya yang berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dan barang hasil penindakan atau barang bukti diserahterimakan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Teguh menambahkan penindakan ini merupakan upaya dari Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
"Ini juga wujud komitmen kami (Bea Cukai Sintete) sebagai community protector dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika serta mendukung desk percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Teguh. (jp)