Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Bertanggung Jawab

Rabu 05 Mar 2025 - 22:01 WIB

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dinyatakan tak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Sebanyak 592 calon guru itu protes karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng. Mereka menilai keputusan BKD Jateng itu adalah sebuah kejanggalan.

Pasalnya, BKD Jateng membuka kesempatan lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan para guru honorer memperebutkan formasi PPPK. Dalam ketentuannya, persyaratan PPG Prajabatan disamakan dengan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pelamar PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki oleh para guru honorer.

"Ternyata saya, dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen-dokumen yang hanya dimiliki oleh guru-guru yang sudah mengabdi di sekolah," kata Kinan, sebuah nama samaran kepada JPNN.com, Rabu (5/3).

Kinan merupakan satu di antara ratusan lulusan PPG Prajabatan yang gagal menjadi ASN karena polemik administrasi tersebut. Kini, dia menuntut BKD Jateng agar bertanggung jawab atas nasibnya.

"Lulusan PPG Prajabatan memang dari pendidikan profesi yang belum terjun ke sekolah. Namun, telah memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan, dan memiliki sertifikat pendidik," ujarnya.

Menurut Kinan, seharusnya BKD Jateng menerapkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah meminta panitia seleksi daerah tidak mencantumkan syarat yang hanya dimiliki guru non-ASN.

"Kami menuntut BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG bahwa PPG Prajabatan persyaratannya tidak disamakan dengan guru non-ASN sehingga bisa memenuhi syarat administrasinya," katanya.

Kinan amat kecewa dengan kurangnya literasi BKD Jateng dalam pengadaan pegawai ASN PPPK JF Guru Periode II 2024 tersebut. Menurutnya, jika BKD Jateng memprioritaskan guru non-ASN, sedari awal pembukaan tidak memberi kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan.

"Kami berharap banget lolos administrasi, walaupun kami juga paham kalau peluang PPG Prajabatan keterima itu kecil soalnya masih banyak guru honorer. Tetapi minimal lolos administrasi dulu biar bisa kedata, dan kami punya pengalaman seleksi kompetensinya," katanya.

Ada sejumlah daerah yang sejak awal menyampaikan seleksi PPPK mengutamakan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah atau sekolah negeri. Misalnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Kenapa tidak dari awal memang Provinsi Jateng tak menerima pelamar dari kategori PPG Prajabatan seperti yang dilakukan oleh DIY, dan Jatim? Jadi, kan, otomatis pelamar PPG Prajabatan tidak bakal melamar di daerah itu," katanya.

Terpisah, Kepala BKD Provinsi Jateng Rahmah Nur Hayati menyatakan proses seleksi pengadaan ASN PPPK tahap II 2024 telah sesuai prosedur.

"Iya, intinya yang kami lakukan sudah sesuai regulasi. Dan yang kami pikirkan banyak, PR-nya banyak," kata Rahmah dikonfirmasi JPNN.com melalui panggilan seluler, Rabu (5/3).

Kategori :