RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -– Sebanyak 12 unit kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh para Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ditarik dan dikandangkan oleh Bidang Umum Setda Kabupaten Lebong.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban aset daerah sekaligus untuk keperluan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani, SH., M.Si., menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Bupati Lebong. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan aset daerah lebih tertata dengan baik.
"Penertiban aset kendaraan dinas ini sesuai dengan arahan Pak Wakil Bupati Lebong agar seluruh aset milik Pemerintah Daerah dikelola dengan lebih baik dan terorganisir," ujar Mustarani pada Rabu, 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinas PUPR-P Lebong, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit BPKP
Lebih lanjut, Mustarani menegaskan bahwa pemeriksaan oleh BPK menjadi alasan utama pengandangan kendaraan tersebut.
Mengingat kendaraan dinas ini merupakan pengadaan tahun 2024, BPK perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap aset tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Penarikan kendaraan dinas ini merupakan arahan dari Wakil Bupati Lebong sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh BPK," jelasnya.
Saat ditanya apakah kendaraan dinas tersebut akan dikembalikan kepada Kepala Desa setelah pemeriksaan selesai, Mustarani menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
"Pada prinsipnya, kami akan mengikuti petunjuk dari pimpinan. Apakah kendaraan ini akan didistribusikan kembali atau tidak, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut. Yang jelas, aset ini akan kami tata ulang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan," pungkasnya.