Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas

Jumat 21 Feb 2025 - 23:15 WIB

 PONTIANAK.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersinergi dengan Sub-Satgas Penyelundupan, Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak, berhasil menegah 105 bal pakaian bekas (ballpressed).

Pakaian bekas ilegal dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 500 juta tersebut diduga diselundupkan melalui wilayah perbatasan Kalbar dari Malaysia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/2).

"Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas mendapati muatan ballpressed pakaian bekas di dalamnya," ungkap Beni Novri dalam keterangannya, Jumat (21/2).

BACA JUGA:Ajukan Kasasi Soal Kasus Royalti Lagu, Agnez Mo Bilang Begini

Tim gabungan selanjutnya menyisir jalur truk dan mendapati satu truk lainnya yang juga memuat barang serupa.

"Petugas pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, serta membawanya ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Selasa (18/2)," lanjut Beni.

Untuk diketahui, larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan tersebut terhadap peredaran atau distribusi barang-barang ilegal.

Peredaran pakaian bekas secara ilegal berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, kami berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya,"tegasnya.

Jika menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan.

Penindakan ini pun menurut Beni menjadi wujud sinergi antaraparat penegak hukum di Kalbar dalam memerangi distribusi dan peredaran barang-barang ilegal.

"Upaya tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung progam pemerintah untuk memperkuat perekonomian indonesia yang berdaya saing tinggi berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat," pungkas Beni. 

 

Kategori :