RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan Kamis (13/2/2025).
Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku, serta perintangan penyidikan itu.
Hakim tunggal Djuyamto menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun menyampaikan pandangannya terhadap putusan hakim Djuyamto yang menolak praperadilan Hasto.
BACA JUGA:Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis
"Ya, (hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dia menyebut setelah adanya putusan praperadilan itu, KPK mesti bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara itu untuk dibawa ke persidangan.
"KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.
Menurut Abdul Fickar, putusan praperadilan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Artinya, praperadilan itu juga belum masuk ke pokok perkara pidana yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK).
"Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, dia juga meyakini KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Hasto tersangka.
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Tinggal dibuktikan di pengadilan," ujar Abdul Fickar.