BEKASI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatam Tarumajaya, Kabupaten BEKASI dirobohkan pada Selasa, 11 Febuari 2025.
Pagar bambu di Bekasi tersebut bongkar karena tidak mematuhi prosedur yang disyaratkan.
Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara menyampaikan bahwa pencabutan pagar bambu tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp200 miliar bagi perusahaan.
"Oh, besar (kerugian) paling ada sampai Rp 200 miliar, dari mulai membuat perizinan sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus. Itu lama," ungkap Deolipa di Bekasi pada Selasa, 11 Febuari 2025.
Deolipa menyatakan bahwa pihak terkait tidak memberikan kompensasi atas kerugian akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku.
"Oh tidak (diganti). Namanya orang usaha, itu ada untung ada rugi," jelas dia.
Lebih lanjut Deolipa menyebutkan, proyek pengadaan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, yang terletak di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih tetao berlanjut.
Rencana proyek tetap berjalan meski PT TRPN sdbagai pembuat telah merobohkan pagar laut Bekasi yang mengelilingi area tersebut.
Deolipa menyatakan bahwa di masa mendatang, perusahaan akan menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengadaan proyek.
"Kami upayakan kemudian untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru yang terkait dengan pengadaan pelabuhan perikanan. Sarana dan prasarana pelabuhan perikanan di Paljaya ini, tentunya ingin dilanjutkan (proyek)," terang Deolipa.
Deolipa menyatakan, PT TRPN akan menuntaskan pendokumentasian khususnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"PT TRPN sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen belum selesai. Tetapi, kami sudah kerja. Izin PKKPR laut itu memang berproses. Tetapi izin belum keluar, tetapi kami sudah kerja," jelasnya.
Pembongkaran pagar laut bambu di Bekasi dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menyampaikan apresiasinya terhadap upaya PT TRPN dalam melakukan pembongkaran.
"Melakukan pencabutan sendiri jadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kami koordinasi terus, agar permasalahan ini cepat selesai," ucap Ipunk.
Pencopotan pagar yang panjangnya sekitar 3,3 kilometer itu diharapkan segera selesai. Selain itu, sepanjang fase dekonstruksi, KKP akan melakukan pengawasan. (net)
Kategori :