Gaji Perangkat Desa Tak Kunjung Dibayar, BPD Beri Teguran Pjs Kades

Senin 10 Feb 2025 - 23:26 WIB
Reporter : Carles Jaya
Editor : Adrian Roseple

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semelako Atas menegur Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) terkait penundaan pembayaran gaji perangkat desa.

Teguran ini sudah diberikan berulang kali sejak Desember 2024, namun hingga kini gaji yang tertunda belum juga disalurkan.

Ketua BPD Semelako Atas, Domer, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Pjs Kades segera menyelesaikan pembayaran hak perangkat desa.

"Kami sudah memberikan teguran berkali-kali agar gaji yang ditunda ini segera dibayarkan. Ini adalah hak perangkat desa, yang seharusnya mereka terima tepat waktu," ujar Domer kepada Radar Lebong, Senin (10/2).

Baca Juga: Desa Wajib Alokasikan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menurut Domer, Pjs Kades beralasan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) hanya mampu membayar gaji perangkat selama 11 bulan, sehingga masih ada empat perangkat yang belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.

Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjadi prioritas agar tidak semakin berlarut.

"Kami berharap kades segera menyelesaikan tunggakan ini sebelum masalah semakin besar," tambahnya.

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang terdampak, Gusti Pori, mengaku belum menerima gaji dan belum mendapatkan kepastian kapan pembayaran akan dilakukan.

"Sampai hari ini, gaji kami yang tertunda selama empat bulan belum juga dibayarkan. Kami juga belum mendapat informasi dari kades kapan pembayaran akan dilakukan," tutupnya.

Kategori :