RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan.
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa guna mendukung swasembada pangan.
Pendamping Desa Lebong Tengah, Erwandi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penguatan dari Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa sebagian Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Baca Juga: Kades Suka Damai Minta Perangkat Desa Selalu Aktif dari Awal Tahun
"Keputusan ini mengamanatkan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2025 harus mengalokasikan paling sedikit 20 persen untuk program ketahanan pangan di desa," ujar Erwandi.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan harus dilakukan melalui pembentukan Tim Pelaksana Ketahanan Pangan (TPK) Desa.
TPK ini bisa berasal dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga desa lainnya yang berkompeten dalam pengelolaan pangan.
"Program dan kegiatan ketahanan pangan ini bertujuan untuk mendukung swasembada pangan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang mengusung program makan bergizi gratis. Oleh karena itu, setiap desa wajib menganggarkan minimal 20 persen dari Dana Desa untuk ketahanan pangan di tahun 2025," singkat.