Eks Kepala OPD yang Pindah Tugas Masih Bertanggungjawab Atas Laporan Keuangan 2024

Senin 10 Feb 2025 - 22:11 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seperti diketahui, pasca pilkada 2024, diketahui ada puluhan pejabat mulai dari pejabat struktural seperti kepala dinas (Kadis), kepala bidang (Kabid), hingga pejabat fungsional seperti camat dan staf ASN telah mengajukan pindah tugas ke luar daerah baik ke Provinsi Bengkulu maupun ke beberapa kabupaten tetangga.

Meski demikian, untuk Laporan Keuangan 2024 masih menjadi tanggung jawab Eks Kepala OPD yang  sudah pindah tugas tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si usai rapat entry meeting BPK RI Perwakilan Bengkulu yang dilaksanakan di ruang rapat Graha Bina Praja Setkab Lebong, Senin 10 Februari 2025.

Sekda meminta agar mereka (pejabat,red) dapat bekerjasama dan tetap bersikap kooperatif ketika BPK RI Perwakilan Bengkulu memerlukan kehadiran mereka di Kabupaten Lebong saat proses audit laporan keuangan tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:30 ASN Ajukan Pindah Tugas, Mayoritas ke Bengkulu dan Rejang Lebong

"Memang secara jabatan mungkin tidak lagi. Tapi tetap yang bertanggungjawab atas laporan keuangan yang sudah dilaksanakan tahun anggaran 2024 kan mereka, " kata Mustarani.

Ditambahkan Mustarani saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan keuangan Pemkab Lebong tahun anggaran 2024. Audit ini akan dilaksanakan selama 40 hari kedepan. 

Setelah ini, laporan keuangan tahun 2024 yang saat ini masih disusun oleh Pemkab Lebong akan disampaikan ke BPK. Dari laporan tersebut barulah BPK akan kembali melakukan pemeriksaan secara terperinci.

"Tadi saya sudah sampaikan kepada tim dari BPK, jika memang nanti ada kepala OPD yang sudah pindah tugas diperlukan kehadirannya untuk klarifikasi, maka untuk dijadwalkan satu hari sebelumnya, " kata Mustarani.

BACA JUGA:Pasca Pilkada, Dikabarkan ASN Ajukan Pindah Tugas

Lebih jauh Mustarani mengatakan kepala OPD yang sudah pindah tugas keluar daerah juga tetap diminta komitmennya untuk menyajikan laporan keuangan yang diperlukan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

"Jadi yang pertama adalah ketika diminta hadir oleh BPK, mereka harus siap. Dan kedua terhadap dokumen-dokumen dulu 2024, mereka siap juga untuk menghadirkan. Walaupun tadi dibilang jabatan, tapi tetap yang bertanggungjawab kepala OPD yang tahun 2024, " demikian Mustarani.

Disisi lain Mustarani mengatakan, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 ada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang akan menjadi sampel pemeriksaan. Namun OPD mana yang akan menjadi sampel, hal tersebut merupakan kewenangan dari BPK.

"OPD yang menjadi sampel yang menentukan adalah BPK, " tambah Mustarani.

Terpenting kata Mustarani agar masing-masing OPD dapat bekerja sama dan kooperatif dengan menyajikan data-data yang diperlukan oleh BPK selama proses audit berlangsung. 

Kategori :