Guru PPPK Kecewa dengan Menag Nasaruddin, Solusi Pembayaran TPG 13 & THR Nihil

Minggu 09 Feb 2025 - 22:18 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru PPPK kecewa dengan Menag Nasaruddin Umar yang tidak bisa memberikan solusi penyelesaian pembayaran tambahan TPG 13 dan TPG THR.

Padahal, Komisi VIII DPR RI sudah mendesak Menteri Agama menyelesaikan tanggungan pembayaran TPG 13 dan TPG THR untuk guru pendidikan agama Islam (PAI) sejak 2023 hingga Februari 2025.

"Aspirasi kami guru PAI sudah disampaikan PakSo Askweni dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag tanggal 3 Februar1 2024. Jawaban dari Pak Menteri membuat kami kecewa," terang Wakil Ketua ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN, Minggu (9/2).

Dalam raker, Menag Nasaruddin mengatakan tidak bisa membayar TPG 13 dan TPG 14 guru PAI yang diangkat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada seleksi PPPK 2021/2022.

Baca Juga: Layanan Pengobatan Wasir Minim Nyeri Kini Hadir di Menteng

Penyebabnya, tidak ada nomenklatur yang mengaturnya. Begitu juga regulasi lainnya.

"Jadi, ini sebenarnya yang angkat Kemendikdasmen, tetapi Kemenag yang disuruh bayar TPG-nya. Namun, kami akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen mengenai penyelesaiannya," tutur Menag dalam raker yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI.

Sementara itu, Susi mengungkapkan fakta soal adanya pencairan TPG 13 dan TPG 14 (THR) pada 4 kabupaten, yaitu Tanjab Timur (Jambi), Tebo (Jambi), Tuban (Jatim), Bone Bolango (Gorontalo).

"Kalau melihat penjelasan Pak Menag, sepertinya salah paham deh. Yang kami maksud adalah tambahan TPG 13 dan TPG 14 sebanyak 50% dan 100%. Bukan THR dan gaji 13," terang Susi.

Sebagai informasi, hampir 3 tahun, THR TPG guru agama belum juga cair. Mereka bingung karena dua kementerian (Kemenag dan Kemendikdasmen) lepas tangan soal pembayaran tunjangan profesi guru (TPG).

Sampai saat ini guru agama yang mayoritas PPPK beserdik tidak semuanya menerima tambahan TPG tahun anggaran 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024.

Mereka merasa ada diskriminasi antara guru agama dengan mata pelajaran (mapel) lainnya.

Susi Maryani mengungkapkan banyak guru agama yang mengabdi di sekolah negeri belum menerima tambahan TPG alias tunjangan profesi guru.

Mereka makin nelangsa karena guru mapel lainnya sudah terima tambahan TPG 13 dan TPG THR sebesar 50 persen tahun 2023. Kemudian, TPG 13 dan TPG THR 100 persen tahun anggaran 2024. Padahal, mereka sama-sama guru ASN PPPK.

"Kami akan tetap berjuang agar hak-hak kami berupa TPG 13 dan TPG THR dibayarkan," pungkas Susi Maryani. (jp)

Kategori :