JAKARTA - Sebanyak enam tas mewah bermerek terkenal milik istri terpidana perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dilelang Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset.
"Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Nantinya, limit barang yang ditetapkan Kejagung atas barang sitaan yang dilelang itu kurang lebih senilai Rp 60 juta untuk setiap tas mewah tersebut.
Ketut menjelaskan pelaksanaan lelang terhadap enam tas itu dilakukan secara open bidding pada Rabu (24/1) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Enam barang sitaan yang dilelang itu juga akan melewati tiga kali tahapan pemasaran bagi peminat tas mewah asal Paris itu, yakni tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.
Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis (25/1) pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id.
"Seusai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Ketut. (jp)
Kategori :