RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong mengonfirmasi bahwa sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengajukan permohonan pindah tugas.
Mayoritas dari mereka memilih untuk berpindah ke Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, serta beberapa daerah lain di sekitarnya.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebong, Chandra, SE, mengungkapkan bahwa berkas yang diterima berasal dari berbagai jenjang jabatan. Mulai dari pejabat struktural seperti kepala dinas (Kadis) dan kepala bidang (Kabid), hingga pejabat fungsional seperti camat dan staf ASN.
"Kami telah menerima sekitar 30 berkas permohonan pindah tugas dari ASN di berbagai posisi. Mayoritas dari mereka mengajukan perpindahan ke wilayah Provinsi Bengkulu dan Rejang Lebong," ujar Chandra.
BACA JUGA:Syarat BKN, 32 ASN Ajukan Pindah Tugas Sudah Kantongi Surat Bebas Temuan
Ia menambahkan bahwa BKPSDM hanya bertugas memverifikasi berkas sebelum mengajukannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.
"Tugas kami adalah memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas sebelum dikirimkan ke BKN. Keputusan akhir tetap berada di tangan BKN," jelasnya.
Fenomena pengajuan pindah tugas ini menjadi sorotan pasca Pilkada 2024. Beberapa pejabat eselon II disebut-sebut turut mengajukan permohonan pindah ke Provinsi Bengkulu setelah berlangsungnya pemilihan kepala daerah.
Meskipun tren perpindahan ASN ini terus meningkat, Pemkab Lebong belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan khusus dalam menyikapi hal tersebut.
Sementara itu, BKPSDM memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.