JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Asal usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang masih menjadi misteri. Pemerintah sampai saat ini masih belum mengungkap mengenai proses penerbitan SHGB tersebut.
Mengacu pada pernyataan Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, SHGB tersebut sudah sesuai proses dan prosedur.
Bahkan, pihaknya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” katanya, Kamis (23/1).
Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2024.
Semua SHGB tersebut berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Luas lahan yang diurus untuk menjadi SHGB terpecah dalam berbagai ukuran di bawah 2 hektare.
Dalam dokumen tersebut, tercatat penertiban SHGB paling awal dilakukan pada 14 Maret 2024. Sementara yang paling akhir pada 11 September 2024.
Sementara, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak tahu menahu soal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan yang dibatasi pagar laut Tangerang.
Seperti diketahui, ketua umum Partai Demokrat itu menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 21 Februari 2024 hingga berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1). (jp)