RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari total 149 pejabat yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, hingga kini baru 45 pejabat yang memenuhi kewajiban tersebut untuk periode 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Kasubbag Kepegawaian, Suryadi, S.Sos, pada Kamis (23/1).
"Sampai saat ini baru 45 pejabat yang sudah menyampaikan LHKPN melalui aplikasi LHKPN," kata Suryadi.
Dijelaskannya, LHKPN wajib dilaporkan setiap tahun oleh pejabat eselon II hingga eselon III mulai dari tanggal 2 Januari hingga batas akhir 31 Maret.
BACA JUGA:KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
Tahun ini, jumlah pejabat wajib lapor di Kabupaten Lebong meningkat dari 134 menjadi 149. Setiap pejabat diwajibkan melaporkan semua harta kekayaannya, termasuk penghasilan bulanan, aset bergerak, dan aset tidak bergerak.
"Setiap pejabat eselon II dan III wajib menginput laporan kekayaan mereka secara mandiri melalui aplikasi LHKPN," jelas Suryadi.
Suryadi menegaskan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 juga mengatur sanksi atas keterlambatan pelaporan.
BACA JUGA:Inspektorat Ingatkan Pejabat Segera Lapor LHKPN
"Jika pejabat tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif.
Oleh karena itu, pihak Inspektorat telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pejabat yang wajib melapor untuk memastikan kepatuhan mereka sebelum tenggat waktu.
Meski batas waktu masih panjang, Suryadi berharap para pejabat segera melaporkan harta kekayaan mereka. LHKPN bukan hanya bentuk transparansi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
"Kami mengimbau agar pejabat wajib LHKPN segera menyampaikan laporan kekayaan tersebut sebelum 31 Maret," tutupnya.