TELUKWONDAMA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat, mengupayakan 424 orang honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2.
Sekretaris Daerah Teluk Wondama Aser Waroi mengatakan penerimaan calon ASN lebih diprioritaskan untuk honorer database BKN, tetapi belum lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Hal tersebut telah disepakati Pemkab dan DPRK Teluk Wondama saat pelaksanaan rapat dengar pendapat pada Senin (20/1).
"Nanti (penerimaan PPPK) tahap kedua ada kuota 424 orang lagi untuk formasi tahun 2024, jadi yang belum lolos seleksi tahap pertama akan diusulkan ikut seleksi tahap kedua," kata Aser di Teluk Wondama, Selasa (21/1).
Dia mengakui pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama beberapa waktu lalu menimbulkan polemik karena terdapat 52 nama honorer dengan masa kerja terhitung sejak 2022. Saat ini tim Inspektorat sedang melakukan verifikasi.
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 1 dikhususkan bagi pelamar prioritas (P1), sisa honorer K2, dan honorer database BKN.
"Daftar itu dibuat sendiri oleh mereka, jadi nanti diverifikasi lagi. Pimpinan OPD mempunyai penilaian khusus terhadap staf honorernya," ujarnya.
DPRK sebagai perwakilan masyarakat akan mengawal langsung rekrutmen calon ASN formasi 2024 untuk memastikan para honorer yang sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN diakomodasi dalam penerimaan formasi 2024.
"Kami sepakat dan mendukung formasi honorer tahap kedua (formasi 2024) nanti hanya untuk mengakomodasi mereka-mereka yang belum terakomodasi pada tahap pertama dan tidak boleh ada tambahan (honorer baru) lagi," ucap Ketua Sementara DPRK Teluk Wondama Sara Silambi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Teluk Wondama Ujang Waprak menjelaskan proses validasi terhadap 52 nama honorer yang dipersoalkan telah selesai dilakukan dan hasilnya tersisa 15 nama akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Data tersebut telah dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilakukan pengecekan kembali dan disusun secara berurutan sesuai kebutuhan unit kerja.
"Terkait ada nama yang sama, ada yang sudah masuk daftar PPPK atau yang sudah meninggal, itu diserahkan kepada OPD masing-masing untuk mengecek kembali," katanya. (jp)