Temuan Pagar Laut Ilegal di Tangerang dan Bekasi, Ini Langkah Menteri KKP

Selasa 21 Jan 2025 - 12:53 WIB
Editor : Rendra Sutanto

Jakarta, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan keterangan pers terkait isu pagar laut dan sertifikat di dasar laut yang menjadi sorotan publik.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Trenggono mengungkapkan temuan aktivitas ilegal berupa pemasangan pagar laut tanpa izin di beberapa wilayah, termasuk Tangerang dan Bekasi.

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh aktivitas pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin sesuai ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (KKPR).

"Kami telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ditemukan tanpa izin. Proses identifikasi sedang berjalan untuk menentukan pihak bertanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda

Selain itu, Menteri Trenggono mengungkapkan adanya temuan sertifikat yang diterbitkan untuk area di bawah laut, yang jelas melanggar aturan.

"Sertifikat di bawah air itu tidak sah dan ilegal. Aktivitas reklamasi alami ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan daratan baru yang kemudian akan diklaim dengan sertifikat tersebut," jelasnya.

Presiden telah memberikan arahan agar temuan ini diselidiki secara hukum dan dilakukan pembongkaran sesuai prosedur.

Menteri Trenggono juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan kepolisian, untuk menuntaskan masalah ini.

BACA JUGA:Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin

"Kami akan berkumpul pada hari Rabu bersama semua pihak terkait untuk memutuskan langkah hukum dan tindakan pembongkaran," imbuhnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi merugikan lingkungan dan kepentingan masyarakat pesisir.

Menteri Trenggono berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya nelayan, yang terdampak oleh aktivitas ilegal ini.

Kategori :