2. Registrasi akun
Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai KTP, e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
Masukan foto KTP.
Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
Registrasi berhasil.
Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
3. Tambahkan data kendaraan bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri.
Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
5 digit terakhir nomor rangka.
NIK pemilik kendaraan.
Unggah foto KTP.
4. Pengesahan STNK
Pilih NRKB kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
Kategori :