Awal Tahun 2025, 1 ASN Ajukan Cerai

Selasa 14 Jan 2025 - 22:41 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya.

ASN ini merupakan tenaga kesehatan yang masih aktif bekerja di jajaran Dinas Kesehatan Lebong.

Permohonan cerai ini diajukan setelah konflik rumah tangga yang tak kunjung usai, membuatnya merasa tidak lagi ada kecocokan dengan pasangannya.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beny Khodratullah, melalui Kepala Bidang Pengembangan Karier ASN (PKA), Wince Damayanti, S.KOM, didampingi Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Tirta Yudhistira, SH, menjelaskan bahwa perkara cerai tersebut saat ini tengah diproses.

BACA JUGA:Dalam Sebulan, 4 ASN Ajukan Gugatan Cerai 

"Awal tahun ini, ada satu permohonan gugat cerai yang kita terima dan saat ini berkasnya sedang disusun untuk diajukan ke pimpinan, dalam hal ini Bupati Lebong," ujar Tirta Yudhistira pada Selasa (14/1).

Menurut Tirta, meski telah dilakukan dua kali mediasi, upaya untuk menyelamatkan rumah tangga ASN tersebut gagal.

BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Nihil ASN di Lebong Ajukan Cerai

Proses perceraian bagi ASN tidaklah mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, dimulai dari mediasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja.

Kemudian, berkas akan diperiksa dan dilakukan mediasi kembali di kantor BKPSDM sebanyak tiga kali. Pihak-pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, dan saksi, akan dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan.

"Jika mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan perceraian, maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke Bupati Lebong. Setelah persetujuan dari bupati, baru dilanjutkan dengan pengajuan ke pengadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang, yang kemudian akan disusul dengan serangkaian proses mediasi dan pemberian izin dari atasan.

"Setiap ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keputusan terlebih dahulu dari pejabat, selanjutnya dilakukan pemerikasaan mediasi pemberian dari atasan terlebih dahulu," pungkasnya.

 

Kategori :