JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - LBH PP Muhammadiyah bantah pernyataan warga yang ngaku pasang pagar laut di Pesisir Tangerang dan mempertanyakan biaya pembanggunannya.
Pernyataan dari tersebut disampaikan oleh Gufron selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah.
Menurutnya, munculnya sosok yang mengaku masyarakat setempat bahwa memasang pagar laut di Pesisir Tangerang untuk mengantisipasi pasang merupakan pemutar balikan fakta dan pagar tersebut merupakan kepentingan pengambang PIK 2.
"Ini murni untuk kepentingan PIK 2," jelasnya dalam salah satu wawancara di podcast @satuvisiutama.
Gufron mempertanyakan apakah mungkin ada individu-individu yang sanggup membiayai pemasangan pagar lebih dari 30 km di Pesisir Tangerang.
Berdasarkan informasi yang didapatinya, adalah orang-orang yang menjadi bagaian dari Agung Sedayu Group.
Menurutnya, masyarakat telah tahu jika ada beberapa nama yang menjadi kaki tangannya Aguan.
Tidak hanya pemasangan pagar, namun juga tentang penggusuran lahan dan pemaksaan yang dilakukan kaki tangan Aguan.
Menurut Gufron, nama-nama tersebut telah familiar di masyarakat, namun mereka takut.
Gufron menjelaskan bahwa sebelum PIK 2 berstatus PSN, telah terjadi praktek pembebasan lahan secara paksa.
Mereka menggunakan ormas-ormas serta melakukan intimidasi dan penancapkan tiang-tiang.
Setelah menjadi PSN setelah pengumunan pemenang Pemilu, peristiwa pemaksaan semakin meningkat.
Sedangkan proyek PIK 2 tersebut hanya meliputi wilayah Kosambi dan Dadap dengan luas area 1.700 hektare, namun setelah ditetapkan menjadi PSN, maka PIK 3 hingga PIK 11, semuanya menjadi PIK 2.
"Penetapan PSN ini menjadi haji mumpung dan mereka memasukan semua menjadi PIK 2," jelasnya.
Gufron menambahkan jika ini menjadi sebuah penyeludupan hukum.
"Mereka berlindung dengan status SPN, sementara ini murni untuk kepentingan swasta," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gufron juga menyampaikan bahwa pemagaran telah dilakukan sejak 2023 lalu, namun baru ramai saat ini.
Menurutnya pemerintah sebenarnta sudah mengetahui tentang pemasangan pagar ini, namun tidak dapat berbuat apa-apa.
Adapun pembanggunan pagar ini agar warga atau nelayan tidak bisaa memasuki wilayah proyek dalam mengantisipasi adanya pencurian.
Sedangkan dari pengakuan salah seorang nelayan di Desa Karang Serang yang bernama Trisno, menjelaskan jika sosok pemasangan pagar laut pesisir Tangerang dilakukan pada pagi hingga siang hari.
"Kerjanya sih enggak malem. Kerjanya siang-pagi. Pemasangannya dari pagi sampai siang, sore udah nggak ada," ujarnya pria yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah itu pada Disway.id Rabu, 05 Januari 2025.
Trisno menjelaskan jika pemasangan pagar bambu tersebut dilakukan oleh orang-orang dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.
Mereka melakukan pemasangan pagar menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi oleh beberapa orang.
Atas ramainya permasalahan pemasangan pagar ini, Muannas Alaidid yang merupakan kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, membantah tuduhan para nelayan yang menyebut pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang milik pihaknya.
"Tuduhan ini merupakan bagian dari fitnah-fitnah yang selama ini di lancarkan untuk menekan PIK 2," ujar Muannas, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Maka dari itu, Muanas menegaskan bahwa pagar di Laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 Km bukan milik PIK 2.
Muanas juga menjelaskan jika pagar laut itu merupakan tanggul yang terbuat dari bamboo untuk memecah ombak. (net)
Kategori :