Anggaran Banpol 2025 Meningkat, Harga Suara Sah Tidak Naik

Sabtu 11 Jan 2025 - 23:41 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, Ikhram, S.Sos, mengatakan, Badan Kesatuan Bagsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong memastikan tak ada kenaikan harga suara sah dalam penyaluran Bantuan Partai Politik (Banpol) di tahun 2025.

Sama seperti tahun sebelumnya, harga satu suara sah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 20.330.

"Tidak ada kenaikan harga satu suara sah, sama seperti tahun 2024 lalu," katanya.

Lanjut Ikram menyampaikan, untuk tahun 2025 ini alokasi anggaran untuk merealisasikan bantuan keuangan Parpol tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 60 juta dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Masa Kerja PPK Habis Januari 2025

Hal ini dikarenakan terjadi peningkatan perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 lalu dibanding Pemilu 2029.

"Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 1,2 miliar sekian. Meningkat sekitar Rp 60 juta dibandingkan tahun sebelumnya," ungkapnya.

Lebih jauh Ikhram, Banpol untuk 5 tahun kedepan hanya akan disalurkan kepada 9 Parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

Besaran Banpol yang diterimamasing-masing Parpol pun berbeda-beda. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah yang mereka peroleh pada Pemilu2024.

"Untuk penyaluran Banpol tahun 2025 ini masih cukup panjang. Karena masih akan lebih dulu menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas penggunaan Banpol tahun 2024 lalu. Setelah itu baru kami proses SK-nya," jelasnya.

Ditambakan Ikram, menjelaskan, untuk diketahui jika Banpol tahun 2024 lalu hanya disalurkan selama 8 bulan untuk 10 Parpol hasil Pemilu 2019.

Sementara sisanya, 4 bulan Banpol tahun 2024 untuk 9 Parpol hasil Pemilu 2024 batal disalurkan karena keterbatasan anggaran.

Kalau secara keseluruhan 10 Parpol penerima Banpol 2024 sudah menyampaikan laporan pertangungjawaban untuk selanjutnya diaudit oleh BPK.

"Namun sebelum dilimpahkan ke BPK saat ini masih kami periksa dan teliti berkas LPJnya terlebih dahulu," ungkapnya.

Ditambahkannya Ikram, menyampaikan, hasil dari audit oleh BPK merupakan syarat utama agar penyaluran Banpol 2025 bisa disalurkan.

"Dari hasil pemeriksaan ini nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi inilah yang menjadi syarat Parpol dalam mengajukan Banpol tahun 2025," sambungnya.

Diketahui dalam penggunaannya, 60 persen Banpol yang diterima Parpol digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Sementara sisanya 40 persen, untuk operasional Parpol.

Kategori :