LEBONG - YCA (32), seorang pria dari Desa Pal VIII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, terjerat dalam tindakan pencurian di toko pupuk milik Laspen (47) di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara pada Rabu (27/12) kemarin.
Menurut penyidik unit reskrim Polsek Lebong Utara, YCA mengakui bahwa dia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan uang hantaran pernikahannya. Uang hasil curian dijadikan seserahan untuk calon pengantinnya.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (28/12) bahwa korban awalnya melaporkan kejadian itu di Pos Yan Terminal Kecamatan Amen. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Pos Yan Lebong Selatan untuk menelusuri ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban.
Baca Juga: Baru 1 Desa Gelar Murenbangdes Tahun 2024
"YCA telah lama mengintai korban dan melancarkan aksinya begitu ada kesempatan. Modus operandi pelaku terbilang berani, dengan menggasak toko pupuk Laspen begitu menemukan celah," ujar Kapolres.
YCA, dalam proses pemeriksaan, menyatakan bahwa tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk memenuhi uang hantaran menjadi alasan utama di balik perbuatannya. Meskipun dimengerti, tindakan pencurian tetap tidak dapat diterima sebagai solusi.
"Saat ini, YCA telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum. Pihak kepolisian Lebong akan menangani kasus ini dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (27/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 3.600.000 rupiah dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru, nopol BD 2412 CF. YCA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (wlk)