LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Minimnya sisa anggaran pada akhir tahun 2024 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Lantas, turut berimbas pada penyaluran Banpol untuk 4 bulan terhitung September-Desember 2024 kepada 9 Parpol yang mendapatkan kursi hasil Pemilu Februari 2024 lalu yang batal disalurkan.
Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos menjelaskan anggaran hibah yang disiapkan untuk Parpol dalam APBD Lebong tahun 2024 ini yaitu kurang sedikit dari Rp 1,2 miliar.
Setelah Banpol tahap pertama disalurkan, anggaran yang tersisa tinggal di angka Rp 360 juta. Sementara dengan ketetapan satu suara sah yang dihargai Rp 20.330, kebutuhan anggaran yang diperlukan berkisar Rp 420 juta.
BACA JUGA:Program Makan Gratis Presiden Prabowo di Lebong Butuh Anggaran Rp 37,5 M
"Jadi kurang sekitar angka Rp 60 juta. Setelah kami koordinasikan dengan BKD dan Parpol, sehingga diputuskan tidak mungkin untuk disalurkan. Jika dipaksakan maka hitung-hitungan satu suara sah juga tidak relevan, " tambah Ikhram.
Terkait hal ini, pihaknya berupaya akan tetap membayarkan sisa Banpol tersebut di tahun 2025. Jika tidak memungkinkan di APBD murni, maka akan diusulkan pada APBD Perubahan 2025 mendatang.
"Jadi sisa anggaran Banpol tahun 2024 ini masuk Silpa, " lanjutnya lagi.
Ikram menambahkan, ditahun 2024 penyaluran Banpol dilakukan 2 tahap. Tahap pertama disalurkan untuk 8 bulan kepada 10 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 lalu.
BACA JUGA: Pemkab Bungkam, DPRD Layangkan Permintaan Audit dan Investigasi APBD 2024 ke BPK RI
Sementara pada tahap kedua, Banpol disalurkan untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.
"Karena di tahun 2024 ini masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2019 habis, maka penyalurannya dilakukan 2 tahap. Mengingat Parpol yang berhak untuk mendapatkan Banpol ini adalah Parpol yang berhasil memiliki kursi di DPRD Lebong. Untuk Banpol tahap pertama sendiri sudah tuntas disalurkan, " kata Ikhram.
Disisi lain ia mengingatkan jika dana Banpol tahap pertama yang sudah disalurkan dan diterima oleh Parpol hasil Pemilu 2019 untuk dapat dipertanggungjawabkan lewat laporan. Laporan pertanggungjawaban ini penting mengingat nantinya akan diperiksa oleh BPK.
"Kami berharap laporan tersebut bisa disampaikan sebelum tahun anggaran 2024 ini berakhir, " demikian Ikhram.