MOROWALI - Tim Pengawas Ketenagakerjaan mulai melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Rabu (27/12).
"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan penyebab terjadinya kecelakaan kerja," kata Dirjen Haiyani Rumondang.
Dirjen Haiyani menyampaikan melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat diperoleh informasi secara mendalam terkait penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Dalam upaya memperoleh informasi, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.
Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga menggali keterangan dari pihak manajemen PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), perusahaan yang menjadi tempat terbakarnya tungku smelter.
"Tim juga meminta keterangan kepada manajemen PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) terkait adanya pekerja dari perusahaan tersebut yang menjadi korban kebakaran," terangnya.
Selain itu, kata Dirjen Haiyani, tim Pengawas Ketenagakerjaan juga meninjau secara langsung ke lokasi terjadinya kebakaran tungku smelter, mengunjungi korban luka-luka yang tengah dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.
Dirjen Haiyani juga menegaskan telah meminta Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak-hak pekerja, baik yang meninggal maupun yang luka agar dipenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan, apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tegasnya.
Dirjen Haiyani berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Dia juga menyampaikan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan jika terdapat temuan dari timnya. (jp)
Kategori :