RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam upaya mencegah kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Lebong, Puskesmas Tes Kecamatan Lebong Selatan meminta agar masyarakat yang memiliki hewan peliharaan pembawa rabies untuk mengikuti atau mengandangkan hewan peliharaan.
Kepala Puskesmas Tes, Apriani, SKM, melalui Bagian Rabies, Ns.Syukran, S.Kep, mengungkapkan bahwa total kasus gigitan HPR yang tercatat dari bulan Januari hingga Oktober 2024 sebanyak 37 kasus.
Bahkan rata-rata merupakan gigitan anjing.
Sehgingga untuk mencegah kasus gigitan tersebuut, pihaknya meminta kepada masyarakat magar dapat mengikat matau mengandangkan hewan peliharaan tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Disarankan Tunda Perjalanan Bila Cuaca Ekstrim
"Alahmdulillah, pada bulan November tidak adanya kasus gigitan HPR. Sehingga diharapkan para masyarakat agar dapat mengandangkan hewan peliharaannya, supaya jumlah kasus gigitan tidak lagi bertambah," ungkap Syukran, Kamis (21/11).
Menurut Syukran jika kasus gigitan HPR yang sudah tercatat bukan jumlah yang sedikit, pihaknya menekankan masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, hingga kera supaya dapat menjaga dengan baik.
Syukran juga menambahkan bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak khusunya anjing, agar dapat memberikan suntik vaksin minimal satu kali dalam setahun.
Suntik vaksin tersebut penting untuk kesehatan anjing dan bisa menjamin gigitan tersebut tidak menularkan rabies.
"Kami berharap para pemilik hewan ternak dapat meningkatkan kesadaran diri, sala satunya dapat menjaga hewan peliharaannya dengan baik serta dapat secara rutin memberikan vaksinasi anti rabies," tambah Syukran.