Jalan Longsor, Sidang Tuntutan Mafia Tanah Ditunda

Kamis 21 Nov 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bencana longsor yang terjadi pada jalan lintas Lebong-Rejang Lebong beberapa waktu lalu, menyebabkan sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tubei terpaksa ditunda.

Sidang ini dijadwalkan baru akan digelar pada Kamis (28/11) mendatang. 

"Ditunda hingga Kamis depan. Salah satu kendalahnya karena longsor," kata  Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Denny Reynold, SH, MH, Kamis (21/11). 

Denny mengungkapkan jika penundaan ini juga mengingat 8 terdakwa kasus mafia tanah dititipkan di Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Hujan Deras, Empat Titik Longsor Kembali Terjadi di Rimbo Pengadang

"Jadi kita tidak bisa melakukan penjumputan para terdakwa," ujarnya.

Disinggung tentang tuntutan, Denny mengaku untuk tuntutan sudah disiapkan dan pihaknya siap menjalani sidang dengan agenda tuntutan untuk 8 terdakwa.

"Tuntutan kita sudah siap, namun untuk minggu ini sidang terpaksa kita minta tunda karena para terdakwa di titipkan di Lapas Kelas II A Curup,"  singkatnya.

Untuk diketahui, dari 8 terdakwa mafia tanah ini, 6 diantaranya ditangani Unit (Tipidter) yakni terdakwa Suardi Tabrani, Yudi Dinata, Winda Sari, Ova Maria, Suardi, dan Wispan Doli. Sedangkan, terdakwa Ova Maria dan Disma Yanti ditangani Unit Pidum.

Terdakwa Ova Maria juga terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes yang saat ini di tangani oleh Pidsus Kejari Lebong.

Kemudian, terdakwa Suardi Tabrani dan Yudi Dinata yang mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2023. 

Kategori :