JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi PPPK 2024 tahap 1 tidak boleh mendaftar lagi pada pendaftaran tahap 2 yang akan dibuka 17 November mendatang.
Hal ini karena ada perbedaan kriteria honorer yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan PPPK 2024 tahap 2.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu (P1), D-IV bidan pendidik tahun 2023, honorer K2, dan honorer yang masuk database BKN pada pendataan tahun 2022.
Adapun pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperuntukkan bagi honorer non-database BKN, yakni non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun masa pengabdian.
Seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Dengan demikian, misalnya ada honorer K2 yang sudah dinyatakan TMS pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, maka tidak bisa mendaftar pada tahap 2, karena tidak memenuhi kriteria.
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dinyatakan TMS
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2024 mencatat BKN juga mencatat jumlah pelamar PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 251.965 orang.
Pelamar yang melakukan submit 249.666. Yang tidak melakukan submit saat pendaftaran PPPK 2024 tahap 1 sebanyak 2.299.
Adapun pelamar yang dinyatakan TMS sebanyak 9.332 orang.
Dengan demikian, jumlah pelamar tidak submit ditambah yang dinyatakan TMS mencapai 11.631 orang.
"BKN sudah mempublikasikan kondisi pelamar PPPK 2024 tahap 1. Data per 5 November pukul 12.00 menyebutkan honorer yang memenuhi syarat (MS) 240.012, sedangkan verifikasi TMS 9.332," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Sahirudin Anto kepada JPNN, Kamis (7/11).
Sahirudin menilai, jumlah 11.631 orang honorer itu merupakan angka yang sangat besar.
Dia berharap pemerintah memberikan kebijakan bagi honorer yang dinyatakan TMS dan tidak submit.
"Honorer yang tidak submit pasti ada kendala, bisa saja karena jaringan internet atau ketiadaan formasi," kata Sahirudin.
Begitu juga masalah yang dilamai honorer berstatus TMS, yang menurut Sahirudin banyak yang terkendala pada surat keterangan (suket) pengalaman kerja.
"Perjuangan kawan-kawan untuk menjadi peserta seleksi PPPK 2024 ini harus diberikan apresiasi dengan memberikan kebijakan bagi yang TMS maupun belum submit," cetusnya.
Dia mengatakan, tidak ada kebijakan khusus bagi 11.631 honorer ini, maka dipastikan mereka akan tertinggal dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.
Padahal, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah mengamanatkan tenggat penuntasan masalah honorer Desember 2024.
Dia yakin pemerintah akan mencarikan solusi jika memang fokus menuntaskan masalah honorer.
"Perlu dibuka kesempatan bagi peserta yang TMS dan belum submit ini. Mereka, kan masuk database BKN, sehingga harus diprioritaskan tuntas," pungkasnya. (jp)
Kategori :