Ustaz Ditangkap Gegara Kasus P*nc4bulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh

Kamis 07 Nov 2024 - 23:07 WIB

SERANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparat kepolisian menetapkan seorang ustaz asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IM (37) sebagai tersangka pencabulan anak berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali mengatakan saat ini IM telah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.

"Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korban merupakan tetangganya," katanya.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Salah, Hotman Paris: Minta Prabowo Ambil Tindakan

Sekitar pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke kamar korban. Dengan dalih untuk membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.

"Pelaku mengaku sudah izin kepada ibu sambung korban. Dan saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun karena kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur tepat di sampingnya," ujarnya.

Saat sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Dan di saat itu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.

BACA JUGA:KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI

"Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota," ucapnya.

Karena peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

Kategori :