BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program Pemutihan Pajak yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan, akan segera berakhir.
Untuk itu, Sat Lantas Polres BU mengimbau masyarakat harus dimanfaat sebaik mungkin.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K.,menjelaskan, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa datang langsung ke Samsat terdekat ataupun melalui Outlet serta Gerai Samsat Keliling.
“Ini merupakan momen bagi masyarakat Bengkulu Utara Terkhususnya yang ingin melakukan pembayaran pajak, seperti Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2,” ujarnya
BACA JUGA:Tabur Bunga Akan Warnai Peringatan Hari Pahlawan Nasional
Ia pun membeberkan, pemutihan pajak ini denda pajak akan dihapus secara otomatis, untuk program ini akan berakhir hingga tanggal 30 November 2024.
Pihaknya telah menyampaikan arahan kepada anggota personilnya yang bertugas agar dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati agar program tersebut bisa berjalan lancar dan sukses.
“Kami menghimbau untuk Masyarakat Bengkulu Utara Terkhususnya yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa langsung datang ke Samsat terdekat, ataupun Melalui Outlet serta Gerai Samsat Keliling yang rutin dilaksanakan setiap minggunya.
Kami telah menyiapkan dan memberikan arahan kepada anggota kami yang bertugas di pelayanan samsat Bengkulu Utara untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, bekerja secara cepat, tepat dan profesional," pungkasnya.