Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat

Senin 04 Nov 2024 - 22:34 WIB

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara Prof M. Sholehuddin menyebutkan, sikap publik mengawasi proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

Pasalnya, dikhawatirkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan bahkan bebas.

Hal itu disampaikan di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum enggak (PK Mardani Maming). Jangan-jangan kemudian diada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” kata Sholehuddin, Senin (4/11).

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan

Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru. 

Atas dasar itu, kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming hingga keluarnya putusan.

“Tentunya harus diawasi masyarakat. Harus mengawal terus, terutama ahli hukum juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” ujarnya.

Sholehuddin berharap aparat penegak hukum (APH) juga dapat turun tangan jika memang terindikasi peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming terindikasi akan dimainkan.

BACA JUGA:Dua pekerja di Kudus Meninggal Setelah Tersetrum Listrik

Sholehuddin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menelisik dugaan permainan untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.

“Semua perkara yang memang ada indikasi akan dimainkan harus diawasi secara ketat,” katanya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung adanya pengusutan secara tuntas terkait kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Zaenur menekankan semua kasus yang diduga diatur eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar perlu dibongkar termasuk kabar untuk meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan di-review. Apakah PK Mardani Maming termasuk? tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” tuturnya.

Kategori :