LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menerima 36 item logistik untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Logistik tersebut kini telah tersimpan di gudang logistik kantor KPU Kabupaten Lebong. Di antara logistik yang sudah diterima, terdapat bilik suara, kotak suara, berbagai jenis sampul dan formulir, alat coblos, alat bantu bagi penyandang disabilitas netra, serta tanda pengenal untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa logistik yang sudah diterima saat ini disimpan dengan pengawasan ketat selama 24 jam oleh aparat keamanan.
KPU masih menunggu beberapa item logistik lainnya, termasuk item yang jumlahnya masih kurang.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Pastikan Pengamanan Logistik di TPS Sulit di Lebong
Setelah seluruh logistik lengkap, KPU Kabupaten Lebong akan mulai melakukan pengaturan sesuai kebutuhan di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan didirikan pada Pilkada 2024.
“Setelah semua logistik Pilkada 2024 lengkap, kami akan langsung menyusun sesuai kebutuhan 186 TPS, kemudian mendistribusikannya ke setiap TPS yang telah ditentukan,” jelas Yoki.
Lebih lanjut, Yoki menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara pada awal November 2024, baik surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong maupun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Proses pelipatan ini diperkirakan akan berlangsung selama empat hingga lima hari. KPU Kabupaten Lebong juga telah memulai perakitan kotak suara sebagai bagian dari persiapan distribusi.
BACA JUGA:1 Kotak Suara Pilbup Rusak, KPU Terima Logistik Pilkada
“Kami berencana memulai proses sortir dan lipat surat suara pada 1 November mendatang, dengan estimasi waktu pelaksanaan sekitar empat hingga lima hari,” ungkap Yoki.
Terkait distribusi logistik ke TPS yang sulit diakses, Yoki menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Lebong memiliki dua TPS dengan akses yang sulit, yakni di Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis.
Untuk mencapai lokasi tersebut, petugas membutuhkan waktu tempuh sekitar 6 hingga 8 jam dengan berjalan kaki jika cuaca mendukung.
Jika kondisi jalan baik, waktu tempuh dengan kendaraan roda dua bisa mencapai 4 hingga 5 jam; namun, dalam kondisi jalan yang buruk, perjalanan dapat memakan waktu hingga 6 jam.
Distribusi ke TPS sulit akan dilakukan lebih awal, yakni pada H-1 sebelum hari pemungutan suara, dengan mengutamakan kesiapan koordinasi bersama TNI dan Polri.