Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK

Jumat 25 Oct 2024 - 21:51 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan terkait dugaan rasuah pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 sebesar Rp138 miliar di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum, termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Agung. Indonesia Police Watch dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seusai menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10) dilansir dari jpnn.com

Sugeng mengaku mendatangi Gedung KPK seusai pekan lalu seorang staf komisi antirasuah itu menghubungi dirinya. 

Selain Sunarto, KPK bakal pula memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggung Jawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP).     

BACA JUGA:Ikuti Pembekalan di Akmil, Anggota Kabinet Merah Putih Pakai Loreng Komcad                                                                    

Koordinator TDPI Petrus Selestinus, oknum pimpinan MA bersama-sama kesekretariatan panitera diduga menikmati uang hasil sunat honor hakim agung hingga mencapai Rp138 milyar.

Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi legitimasi berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar

Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) 2023 pada 12 September 2023.

Namun legitimasi itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus Pemotongan HPP tersebut.

BACA JUGA:Didakwa dengan Pasal Berlapis, Guru Honorer Supriyani Mengaku Sangat Sedih

“Pembagian dana hasil pemotongan honor hakim agung sebesar Rp97 miliar (25,9 persen) yang diduga untuk para petinggi MA anehnya disembunyikan dalam Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, pada 12 September 2023 tersebut," ujar Petrus. (tan/jpnn)

Kategori :