Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Bos PT Totalindo Eka Persada'

Jumat 18 Oct 2024 - 22:14 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (2019-2021) Joni dan Staf Finance PT. Totalindo Eka Persada Arif Bahtiar Suyatno pada Jumat (18/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Selain dua orang itu, KPK juga memanggil karyawan swasta Lilik Panca Laksana dan Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ M. Wahyudi Hidayat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama J, LPL, MWH, dan ABS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA:Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur Mengusulkan Jan Maringka Jadi Jaksa Agung

Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi.

 

Kategori :