LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses pengalihan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Lebong menjadi hutan adat masih berlanjut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah merevisi beberapa usulan yang diajukan oleh Masyarakat Hutan Adat (MHA).
Langkah ini mendapat perhatian lebih setelah tim terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan tersebut.
Menurut Kepala DLH Lebong, Joni Prawinata, SE, MT, revisi usulan MHA yang diajukan sebelumnya sudah dibahas bersama tim KLHK. Usulan mencakup hutan adat seluas 9.510 hektare yang tersebar di 12 wilayah di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Usulan Penetapan 9.510 Ha Hutan Adat, KLHK Turun Langsung ke Lebong
Wilayah tersebut meliputi MHA Embong, MHA Embong I, MHA Kota Baru, MHA Kota Baru Santan, MHA Pelabai, MHA Suka Sari, MHA Talang Donok, MHA Talang Donok I, MHA Tik Tebing, MHA Bajok, dan MHA Teluk Dien.
“Kami sangat berharap agar usulan ini bisa diterima KLHK sehingga ada pengakuan resmi bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan,” kata Joni.
Lebih lanjut, Joni menekankan bahwa pengakuan dari KLHK sangat penting untuk memastikan kelestarian hutan secara ekologis sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara bijak.
Dengan pengakuan resmi, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dalam memanfaatkan hutan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.
BACA JUGA:Pemdes Tolak Pernikahan Anak di Bawah Umur
"Jika status hutan adat resmi disetujui, masyarakat bisa memanfaatkan hutan dengan legal untuk mendukung perekonomian," tambahnya.
Selain itu, Joni menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Lebong adalah kawasan hutan, sehingga banyak masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan.
Dengan adanya status hutan adat, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya hutan untuk kesejahteraan ekonomi sekaligus menjaga kelestariannya.
"Kami berharap masyarakat mampu mengelola hutan dengan bijak dan menjaga kelestariannya," tutup Joni.