BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bawaslu Bengkulu Utara warning kepada seluruh Kepala beserta jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menyambut tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Hal ini pun ditegaskan Tri Suyanto selaku Ketua Bawaslu BU.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1 seorang Kades beserta perangkat desa dan BPD atau sebutan lainnya harus tetap menjaga netralitas selama tahapan atau pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung," ujarnya.
Sejauh ini diakuinya, sosialisasi dan surat himbauan telah disampaikan secara tegas kepada seluruh Kades, perangkat desa dan BPD serta sebutan lainnya untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung.
BACA JUGA:Pjs Bupati BU Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79
Karena setiap oknum yang terbukti melanggar, maka bisa kita kenakan sanksi pidana.
"Ada sanksi kurungan pidana paling singkat 1 tahun atau denda. Untuk itu kita himbau kepada seluruh Kades, perangkat desa dan BPD agar bisa menjaga netralitasnya selama Pilkada 2024 berlangsung. Ini, demi menjaga marwah Pilkada yang jujur, bersih, adil dan kondusif," imbuhnya.