LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) akan tetap digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sirekap berfungsi sebagai alat dukung untuk memperlancar proses rekapitulasi penghitungan suara.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai hasil pleno KPU RI beberapa waktu lalu.
Sirekap untuk Pilkada 2024 akan dikelola oleh divisi teknis dan divisi data KPU, di mana aplikasi ini terbagi menjadi Sirekap Mobile berbasis Android dan Sirekap Web.
BACA JUGA:Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK
Sirekap Mobile akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memotret formulir C hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkan data tersebut ke server setelah dilakukan validasi.
Sementara itu, Sirekap Web akan digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi untuk kebutuhan rekapitulasi suara di masing-masing tingkatan.
Dari pelatihan yang telah dilaksanakan oleh KPU RI, Rio memastikan bahwa Sirekap Pilkada 2024 akan dimaksimalkan dalam meningkatkan kualitas foto formulir C dan akurasi rekapitulasi angka-angka yang dihasilkan.
"Dengan demikian, pada 27 November mendatang, sistem ini dapat digunakan secara optimal," ungkapnya.
BACA JUGA:Optimalkan Pemilu 2024 dengan Sirekap: KPU Lebong Gelar Bimtek bagi Anggota PPS
Penggunaan teknologi Sirekap diharapkan dapat mempermudah proses penghitungan dan pengawasan rekapitulasi suara.
Selain itu, Sirekap juga mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat, sehingga hasil rekapitulasi suara Pilkada bisa diakses dengan lebih cepat dan akurat.
Rio menambahkan bahwa akan ada pelatihan teknis (Bimtek) untuk masing-masing operator Sirekap hingga ke tingkat KPPS.
Secara umum, pola penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 masih serupa dengan Pemilu Februari lalu, di mana penggunaannya dapat dilakukan secara online maupun offline.
"Bagi daerah yang belum terjangkau sinyal internet, proses pelaporan dapat dilakukan secara offline dan diunggah ketika sudah mendapatkan akses internet. Jika ada desa yang tidak memiliki sinyal, pelaporan bisa dilakukan di desa tetangga yang terjangkau sinyal," jelasnya.