Wacana Relokasi TPA, DLH Sebut Belum Ada Tindaklanjut

Selasa 01 Oct 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wacana relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Lebong masih jalan di tempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM, menjelaskan bahwa hingga saat ini, wacana relokasi TPA yang berada di wilayah Kecamatan Pinang Belapis belum mendapat tindak lanjut lebih jauh.

Bahkan, DLH belum melakukan survei lokasi yang direncanakan menjadi area baru untuk TPA tersebut.

Menurut Joni, sejak ia menduduki posisi di DLH beberapa bulan lalu, memang sudah ada informasi terkait rencana relokasi TPA.

BACA JUGA:TPA Lebong Overload, Siapkan TPA Baru

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil. Ia menyebutkan bahwa lahan untuk TPA baru sebenarnya sudah tersedia, dan lokasinya berada di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, yang berjarak tak jauh dari lokasi TPA yang ada saat ini.

"Lokasi baru sudah ada, tepatnya sedikit masuk dari TPA yang sekarang," jelasnya.

Kondisi TPA saat ini sudah hampir penuh atau overload, dan diperkirakan hanya akan mampu menampung sampah dalam jangka waktu kurang dari lima tahun ke depan.

Joni menambahkan, lahan yang telah disiapkan untuk TPA baru memiliki luas sekitar 5 hektare, yang dinilai cukup untuk mengakomodasi penumpukan sampah dalam waktu yang lebih lama.

BACA JUGA:Polsek Rimbo Pengadang Gelar Patroli Gabungan

"Mengingat kondisi TPA saat ini sudah hampir penuh, kita merasa perlu segera mempersiapkan pengembangan TPA yang baru," terangnya.

Di sisi lain, Joni juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pengurangan produksi sampah.

Ia menekankan bahwa masalah kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan berharap agar masyarakat dapat turut serta dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan bank sampah di setiap desa.

Konsep bank sampah ini mirip dengan bank pada umumnya, di mana masyarakat bisa menabung dalam bentuk sampah plastik yang nantinya dicatat dalam buku tabungan dan dapat dicairkan dalam bentuk uang.

Kategori :